HIMBAUAN MENYELESAIKAN MASA STUDI PROGRAM STUDI D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

Share:

 


Berdasarkan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, salah satunya berkenaan dengan batas waktu studi pendidikan perguruan tinggi, dengan ini menerangkan bahwa :

  1. Batas waktu studi adalah batas waktu maksimal yang diperkenankan untuk mahasiswa menyelesaikan studi.
  2. Batas waktu studi program Sarjana (S1) paling lama 14 semester (7 Tahun), terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa semester 1.
  3. Batas waktu studi program Diploma III (D3) paling lama 10 semester (5 Tahun), terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa semester 1.
  4. Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang- kurangnya satu semester dan sebanyak-banyaknya empat semester, secara tidak berurutan, terhitung sebagai masa studi.

Merujuk kepada peraturan menteri Ristekdiksi tersebut serta Kebijakan STMIK Royal maka bersama ini di himbau khususnya bagi seluruh mahasiswa D3 Program Studi Manajemen Informatika pada umumnya, agar dapat menyelesaikan masa studinya tepat waktu paling lama 9 semester (4.5 Tahun).

Demikian himbauan ini disampaikan, harap di perhatikan.